Santunan Sembako untuk Mustahiq, Menebar Harapan di Tengah Keterbatasan

Santunan Sembako untuk Mustahiq, Menebar Harapan di Tengah Keterbatasan

mustahiq : kediaman bapak udin

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, Relawan Lazis MTU bersama Abun Ali Ismail menyalurkan 20 paket sembako kepada para mustahiq di Kecamatan Bayongbong dan Cisurupan.

Mereka adalah para dhuafa & lansia yang kehidupannya penuh keterbatasan. Sebagian sudah renta, tubuhnya lemah, tidak lagi mampu bekerja mencari nafkah. Saat sembako diterima, terlihat mata yang berkaca-kaca—sebuah rasa syukur yang tak bisa diungkapkan dengan kata-kata.

Lebih dari sekadar bantuan pangan, santunan ini adalah penguat harapan. Relawan hadir bukan hanya membawa sembako, tetapi juga menghadirkan kehangatan, sapaan, dan doa bersama.

mustahiq : bapak idan

Dan dari hati para mustahiq, terucap doa tulus untuk para donatur:

“Ya Allah, limpahkanlah rezeki yang halal dan berkah bagi para dermawan yang telah membantu kami. Panjangkan umur mereka dalam kebaikan, mudahkan segala urusannya, serta jadikan amal ini sebagai cahaya di dunia dan akhirat. Amin.”

Inilah arti berbagi: ketika tangan yang memberi dan hati yang menerima sama-sama dipenuhi keberkahan.

LAZIS MTU Salurkan Wakaf Mushaf Al-Qur’an ke Madrasah Darul Ikhsan Bayongbong

LAZIS MTU Salurkan Wakaf Mushaf Al-Qur’an ke Madrasah Darul Ikhsan Bayongbong

📍 Bayongbong, 5 Juli 2025 – Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS MTU) kembali melaksanakan program mulia Tebar Wakaf Mushaf Al-Qur’an. Pada kesempatan ini, puluhan mushaf baru disalurkan ke Madrasah Darul Ikhsan, Kecamatan Bayongbong.

Kegiatan distribusi dilakukan pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 14.00 WIB. Rombongan tim LAZIS MTU berangkat dari kantor sekretariat pukul 12.30 WIB dan tiba di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB. Setibanya di madrasah, rombongan disambut hangat oleh Ustadz Dadang selaku perwakilan penerima.

Penyerahan mushaf berlangsung khidmat dengan prosesi serah terima secara simbolis, disertai dokumentasi bersama para santri

📖 Alasan distribusi mushaf ini adalah karena banyak Al-Qur’an di Madrasah Darul Ikhsan yang sudah rusak dan tidak layak pakai, sehingga sangat dibutuhkan penggantian mushaf baru. Dengan adanya bantuan ini, para santri kini bisa kembali belajar dan menghafal Al-Qur’an dengan mushaf yang lebih baik dan nyaman.

Ustadz Dadang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada LAZIS MTU serta para donatur yang telah berkontribusi dalam program ini.

“Semoga Allah membalas kebaikan para muwakif dengan pahala yang berlipat ganda, dan semoga mushaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir,” ujarnya.

✨ Melalui program ini, LAZIS MTU berharap semakin banyak madrasah dan pesantren pelosok yang bisa terbantu dalam memenuhi kebutuhan mushaf Al-Qur’an.

Berapa Gajih Yang Harus di Sisihkan Untuk Zakat dan Sedekah?

Berapa Gajih Yang Harus di Sisihkan Untuk Zakat dan Sedekah?

Menunaikan zakat, infaq, dan sedekah bukan hanya kewajiban religius, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial. Campur tangan berbagai lembaga agama dan fatwa terkini menjadikan proporsi ideal agar ibadah tetap ringan dan berkah. Artikel ini menjawab: “Berapa persentase yang ideal untuk disisihkan dari gaji Anda dari perspektif zakat wajib dan sedekah sunnah?”


3. Zakat Penghasilan (Wajib)

3.1 Apa itu & Kapan Wajib?

Zakat penghasilan, juga dikenal sebagai zakat profesi, wajib dikeluarkan apabila penghasilan sudah memenuhi nisab—setara 85 gram emas per tahun. Untuk tahun 2025, nilai nisab per bulan adalah sekitar Rp 7.140.498. Artinya jika penghasilan per bulan melebihi angka ini, Anda diwajibkan menunaikan zakat 2,5 %. (baznas.go.id)

3.2 Cara Menghitung

Rumus yang digunakan sangat sederhana:

Zakat = 2,5 % × gaji bulanan

Contohnya, jika gaji Anda Rp 10 juta/bulan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp 250.000 per bulan. (detikcom, baznas.go.id, Mega Syariah)

3.3 Potongan Zakat vs Pendapatan Kotor/Netto

Boleh menggunakan salah satu dari dua pendekatan:

  • Dari penghasilan kotor (bruto)
  • Atau dari penghasilan bersih (netto) setelah kebutuhan pokok.

Dua pendekatan ini sama-sama sah, tergantung kondisi finansial Anda. (Dompet Dhuafa –, Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa)


4. Infaq & Sedekah (Sunnah)

4.1 Apa Bedanya?

  • Infaq: Umumnya materi—uang, barang
  • Sedekah: Lebih luas—bisa berupa senyum, zaman sowan, dan lainnya

Keduanya bersifat sunnah (tidak wajib), tapi sangat dianjurkan. (Kredivo, LAZ Ummul Quro)

4.2 Apakah Ada Persentase?

Tidak ada ketentuan pasti. Namun sebagai panduan praktis, banyak yang menyarankan minimal 10 % dari pengeluaran harian untuk infaq dan sedekah, agar terasa lebih mudah dan konsisten. (Kredivo)


5. Rekapitulasi Persentase

Jenis Status Persentase Catatan
Zakat (penghasilan) Wajib 2,5 % dari gaji Jika gaji ≥ nisab; boleh bruto atau netto
Infaq & Sedekah Sunnah Tidak wajib; min ~10 % pengeluaran harian Sesuai kemampuan; tidak membebani—contoh: Rp 7 ribu/hari jika belanja Rp 70 ribu (Kredivo)

6. Tips Praktis Agar Konsisten

  • Sisihkan langsung ketika menerima gaji agar tak terbawa konsumsi.
  • Gunakan aplikasi atau kalkulator zakat (seperti di situs BAZNAS) untuk perhitungan mudah. (baznas.go.id)
  • Gabungkan infaq dengan sedekah ringan di hari-hari khusus atau saat rezeki berlimpah.
  • Catat donasi untuk literasi zakat dan pengingat pahala yang Anda tanamkan.

7. Kesimpulan

Untuk tahun 2025:

  • Zakat penghasilan: wajib 2,5% jika gaji memenuhi nisab (sekitar Rp 7,14 juta/bln)
  • Infaq & sedekah: sunnah, tanpa batasan pasti; idealnya sekitar 10% untuk konsistensi dan keberkahan

Dengan mengelola zakat dan sedekah secara bijak, rezeki kian terang—dan hati Anda kian berseri.


Daftar Pustaka / Referensi

  1. Skema zakat penghasilan & nisab emas 85 g per bulan (SK BAZNAS 2025). (baznas.go.id)
  2. Panduan perhitungan zakat penghasilan oleh Detik dan sumber lain. (detikcom, Mega Syariah)
  3. Rekomendasi infaq & sedekah min 10% pengeluaran harian. (Kredivo)
  4. Pendekatan bruto vs netto dalam zakat penghasilan. (Dompet Dhuafa –, Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa)
  5. Kalkulator zakat BAZNAS. (baznas.go.id)

Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh Muara Zakat Insani Taawanul Ummah (LAZIS MTU) adalah lembaga filantropi non-komersial yang mengelola zakat, infaq, sedekah, dan wakaf secara amanah, transparan, dan profesional. Melalui berbagai program sosial seperti santunan jompo, bantuan yatim dan dhuafa, wakaf Al-Qur’an, wakaf sumur bor, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan, LAZIS MTU hadir untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan serta membangun kemandirian umat dengan mengedepankan nilai kepedulian dan keberkahan.

Alamat : Perum Griya Bumi Praja  RT/RW.03/12 Desa Rancabango,   Kecamatan  Tarogong Kaler,  Kabupaten Garut, Jawa Barat.

www.lazismtu.or.id © copyright 2025