Menunaikan zakat, infaq, dan sedekah bukan hanya kewajiban religius, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial. Campur tangan berbagai lembaga agama dan fatwa terkini menjadikan proporsi ideal agar ibadah tetap ringan dan berkah. Artikel ini menjawab: “Berapa persentase yang ideal untuk disisihkan dari gaji Anda dari perspektif zakat wajib dan sedekah sunnah?”
3. Zakat Penghasilan (Wajib)
3.1 Apa itu & Kapan Wajib?
Zakat penghasilan, juga dikenal sebagai zakat profesi, wajib dikeluarkan apabila penghasilan sudah memenuhi nisab—setara 85 gram emas per tahun. Untuk tahun 2025, nilai nisab per bulan adalah sekitar Rp 7.140.498. Artinya jika penghasilan per bulan melebihi angka ini, Anda diwajibkan menunaikan zakat 2,5 %. (baznas.go.id)
3.2 Cara Menghitung
Rumus yang digunakan sangat sederhana:
Zakat = 2,5 % × gaji bulanan
Contohnya, jika gaji Anda Rp 10 juta/bulan, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah sekitar Rp 250.000 per bulan. (detikcom, baznas.go.id, Mega Syariah)
3.3 Potongan Zakat vs Pendapatan Kotor/Netto
Boleh menggunakan salah satu dari dua pendekatan:
- Dari penghasilan kotor (bruto)
- Atau dari penghasilan bersih (netto) setelah kebutuhan pokok.
Dua pendekatan ini sama-sama sah, tergantung kondisi finansial Anda. (Dompet Dhuafa –, Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa)
4. Infaq & Sedekah (Sunnah)
4.1 Apa Bedanya?
- Infaq: Umumnya materi—uang, barang
- Sedekah: Lebih luas—bisa berupa senyum, zaman sowan, dan lainnya
Keduanya bersifat sunnah (tidak wajib), tapi sangat dianjurkan. (Kredivo, LAZ Ummul Quro)
4.2 Apakah Ada Persentase?
Tidak ada ketentuan pasti. Namun sebagai panduan praktis, banyak yang menyarankan minimal 10 % dari pengeluaran harian untuk infaq dan sedekah, agar terasa lebih mudah dan konsisten. (Kredivo)
5. Rekapitulasi Persentase
| Jenis |
Status |
Persentase |
Catatan |
| Zakat (penghasilan) |
Wajib |
2,5 % dari gaji |
Jika gaji ≥ nisab; boleh bruto atau netto |
| Infaq & Sedekah |
Sunnah |
Tidak wajib; min ~10 % pengeluaran harian |
Sesuai kemampuan; tidak membebani—contoh: Rp 7 ribu/hari jika belanja Rp 70 ribu (Kredivo) |
6. Tips Praktis Agar Konsisten
- Sisihkan langsung ketika menerima gaji agar tak terbawa konsumsi.
- Gunakan aplikasi atau kalkulator zakat (seperti di situs BAZNAS) untuk perhitungan mudah. (baznas.go.id)
- Gabungkan infaq dengan sedekah ringan di hari-hari khusus atau saat rezeki berlimpah.
- Catat donasi untuk literasi zakat dan pengingat pahala yang Anda tanamkan.
7. Kesimpulan
Untuk tahun 2025:
- Zakat penghasilan: wajib 2,5% jika gaji memenuhi nisab (sekitar Rp 7,14 juta/bln)
- Infaq & sedekah: sunnah, tanpa batasan pasti; idealnya sekitar 10% untuk konsistensi dan keberkahan
Dengan mengelola zakat dan sedekah secara bijak, rezeki kian terang—dan hati Anda kian berseri.
Daftar Pustaka / Referensi
- Skema zakat penghasilan & nisab emas 85 g per bulan (SK BAZNAS 2025). (baznas.go.id)
- Panduan perhitungan zakat penghasilan oleh Detik dan sumber lain. (detikcom, Mega Syariah)
- Rekomendasi infaq & sedekah min 10% pengeluaran harian. (Kredivo)
- Pendekatan bruto vs netto dalam zakat penghasilan. (Dompet Dhuafa –, Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa)
- Kalkulator zakat BAZNAS. (baznas.go.id)